SATGAS PPKPT STIH Profesor Gayus Lumbuun Berkomitmen Menjalankan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
IDRIS RIFANDI SH | 18 Oktober 2025 | Dibaca 101 kali |

Pribadi

Jakarta, 18 Oktober 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Profesor Gayus Lumbuun menegaskan komitmen penuh dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui penguatan peran Satuan Tugas PPKPT STIH Profesor Gayus Lumbuun.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, berintegritas, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun perundungan. STIH Profesor Gayus Lumbuun memandang bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika akademik, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketua SATGAS PPKPT STIH Profesor Gayus Lumbuun Tubagus Ahmad Suhendar,S.E.,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi korban kekerasan di lingkungan kampus.


SATGAS PPKPT berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret implementasi, STIH Profesor Gayus Lumbuun telah dan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan PPKPT, edukasi kepada seluruh sivitas akademika, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

STIH Profesor Gayus Lumbuun juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 berjalan efektif dan berkelanjutan. Melalui komitmen ini, STIH Profesor Gayus Lumbuun menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan penegakan nilai keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.


BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin