Tugas Pokok dan Fungsi
Vian Taum |
28 Mei 2021 |
Dibaca 495 kali
Ini adalah keterangan gambar
Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
3 Th Dies Natalis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun
13 Desember 2025 |
131 Kali
SATGAS PPKPT STIH Profesor Gayus Lumbuun Berkomitmen Menjalankan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
18 Oktober 2025 |
101 Kali
STIH Profesor Gayus Lumbuun Peringati Dies Natalis ke-3 dengan Rangkaian Kegiatan Akademik dan Kebersamaan
20 Desember 2025 |
95 Kali